BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badanhukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1).Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukansebagai sokoguru perekonomian nasional dan
sebagai bagian yang tidakterpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukankesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalammengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, makakoperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsipkoperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
2.2
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasiandisebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harusmelaksanakan prinsip koperasi.Berikut ini beberapa prinsip
koperasi.1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka.2)
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. 3) Sisa hasil usaha (SHU) yang
merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukanoleh koperasi dibagi berdasarkan
besarnya jasa masing-masing anggota.4) Modal diberi balas jasasecara terbatas.5) Koperasi bersifat
mandiri.
2.3
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992, fungsidan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1. Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkankesejahteraan
ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi paraanggota koperasi pada
umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dankemampuan ekonomi yang kecilitu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehinggadapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akanmemiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomidan sosialmasyarakat pada umumnya dan anggota
koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upayameningkatkan kualitas kehidupan manusiadan masyarakat
Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraanekonomi para
anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhifungsinya sebagai wadah
kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatankualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi
adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat
seperti itu maka koperasi diharapkan
dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh
karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja
usaha yang tangguh dan efisien. Sebabhanya dengan cara itulah koperasi
dapat menjadikan perekonomian rakyatsebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan
perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelakuekonomi lainnya. Namun koperasi
mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha
yang sehat dantangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.4 Manfaat
Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat
koperasi dapatdibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasidi bidang ekonomi danmanfaat koperasi di bidang
sosial.
-
Manfaat Koperasi di Bidang
Ekonomi
Berikut ini
beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan
anggota-anggotanya. Sisa
hasil usaha yangdiperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para
anggotanya sesuai dengan jasadan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yanglebih murah. Barang dan jasayang ditawarkan oleh
koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko.Hal ini bertujuan agar
barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yangkurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang
berperi kemanusiaan.
Kegiatan koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluananggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus
koperasi dan berhak mengetahui laporankeuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk
menggunakan pendapatannya secara lebih efektifdan membiasakan untuk hidup
hemat.
-
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang
sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan
masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi
di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk
memiliki semangat kerja sama dansemangat kekeluargaan.
2.5
Kegiatan Koperasi
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang
ekonomi. Tujuannya adalahuntuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota
koperasi tersebut.Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan.
Ada begitu banyaksekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan
anggota koperasidan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa
perangkatnyamenjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya
adalah:
a. Produksi BarangKegiatan koperasi
dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecilsampai menengah. Para
produsen dikumpulkan dalam wadah koperasiagar ada komunikasi yang intens
tentang usaha anggota-anggotanya.Sehingga produk yang mereka hasilkan
kualitasnya semakin bagus danusaha mereka semakin maju karena adanya dukungan
dan kerja samadengan sesama anggota.
b. Simpan
Pinjam Modal Kegiatan koperasi yang paling banyak
dilakukan dan diminati masyarakat adalah
peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang inginmendirikan suatu usaha
namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu, koperasi memberi solusi dengan
menyediakan pinjaman kepada merakatanpa bunga.
c. Jual Beli ProdukKegiatan lain dari
koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauhlebih murah
daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras
di toko-toko.
2.5
Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjad ikoperasi konsumen, koperasi
produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan
sektorusahanya.
-
Koperasi
Simpan Pinjam
-
Koperasi
Konsumen
-
Koperasi
Produsen
-
Koperasi
Pemasaran
Koperasi
Jasa / Koperasi
Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi Konsumen adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual
barang konsumsi. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolonguntuk anggotanya. Koperasi Pemasaran adalah yang menjalankan kegiatan
penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
BAB III
KOPERASI
SIMPAN PINJAM
MANDIRI
MITRA SOLUSI
3.1 Sejarah Koperasi Mandiri
Mitra Solusi
KOSPIN MMS
merupakan koperasi yang dimiliki oleh anggota, didirikan pada tanggal 11
Desember 2013 oleh sekelompok pengusaha muda mandiriyang melihat peluang serta
potensi dari usaha Koperasi Simpan Pinjam.
Para pendiri
KOSPIN MMS berkomitmen untuk berpijak pada nilai – nilai profesionalisme yang
didukung oleh sistem pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi
informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola Koperasi yang
baik. Landasan ini memungkinkan KOSPIN MMS melangkah maju dan menempatkannya
sebagai Koperasi yang dipercaya serta tumbuh memberikan hasil terbaik untuk
kesejahteraan anggotanya.
KOSPIN
MMS juga diharapkan membantu meningkatkan kesejahteeraan dan kemakmuran
masyarakat pada umumnya sehingga KOSPIN MMS ikut serta berperan aktif
mewujudkan cita – cita pendiri Koperasi Indonesia yaitu Koperasi menjasi soko
guru dan pilar perekonomian Nasional.
VISI
: Menjadi
Koperasi Simpan Pinjam yang Mandiri,Sehat dan terpercaya untuk mewujudkan
kesejahteraan yang adil bagi aggotanya.
MISI
:
·
Memberikan Pelayanan terbaik dan bermanfaat
kepada anggotanya.
·
Mewujudkan SDM yang Amanah, Profesional
dan berintegritas tinggi.
·
Menjadi Mitra bisnis
terpercaya yang mampu memberikan solusi permodalan untuk
anggotanya.
LEGALITAS KOSPIN MMS
Akta Pendirian
: Nomor 70, oleh Notaris Kota Bekasi H. Ade
Ardiansyah.SH.Mkn
Badan Hukum : No.35/BH/DIPERINDAGKOP/XII/2013
NPWP : 66.054.847.0-407.000
Izin Usaha : No.
503.EK/14/KL.MM/XII/2013
TDP : 102626400273
Alamat Kantor : Rukan
Sinpasa Commercial Blok B No. 20 Summarecon Bekasi
Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara - Kota
Bekasi.
Telepon : 021 –
29572260
Fax : 021 –
29572770
Email : koperasimms@gmail.com
3.2 Stuktur Koperasi
RAT
(Rapat Anggota
Taunan)
Ketua
Sekertaris Bendahara
Susunan
pengawas Koperasi KOSPIN MMS
·
Ketua :
Nico Yandhi Putra
·
Anggota I : Mea Marlina Zulaika
·
Anggota II : Narny Syamsudin, SE
Susunan
pengurus Koperasi KOSPIN MMS
·
Ketua :
Erwin
·
Sekertaris : Muhammad Panji Sutrisno
·
Bendahara : Farah Dewi Roeswandi
Tata
kelola KOSPIN MMS
·
Mandiri
Dikelola
secara profesional dengan landasan UU Republik Indonesai Nomer 25 Tahun 1992
TENTANG PERKOPERASIAN dan AD/ART KOSPIN MMS.
·
Transparan
Keterbukaan
pada saat pengambilan keputusan dan keterbukaan untuk mengemukakan informasi
kinerja organisasi, laporan keuangan dan laporan pertumbuhan KOSPIN MMS.
·
Akuntabilitas
Tata
laksana pertanggungjawaban seluruh perangkat organisasi dan manajemen sesuai
dengan tugas, fungsi dan wewenang, telah diatur dalam AD/ART KOSPIN MMS.
·
Keadilan
Kesetaraan
memenuhi hak – hak anggotanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang
berlaku dan AD/ART KOSPIN MMS.
·
Peduli
Berperan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi anggotanya, tidak terbatas hanya
memperhitungkan keuntungan tetapi juga memperhitungkan aspek lingkungan dan
sosial.
1.3 Keunggulan Utama dalam Simpanan :
1. Dilindungi
oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 1992 TENTANG
PERKOPERASIAN.
2. Dilindungi
oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 9 Tahun 1995 TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.
3. Kegiatan
usaha KOSPIN MMS dibawah pengawasan kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas
terkait.
4. Memiliki
aspek legal yang lengkap dan resmi.
5. Memiliki
gedung / Kantor pelayanan yang layak dilingkungan komersial.
6. Memiliki
perangkat organisasi yang lengkap.
7. Memiliki
karyawan Profesional yang didukung teknologi dan system informasi modern.
8. Memiliki penempatan
dana cadangan utama dan dana cadangan penyangga yang berada pada Lembaga
PERBANKAN.
1.4
Simpanan
Berjangka (Deposito)
Simpanan
Berjangka (Deposito) adalah simpanan anggota di KOSPIN MMS yang jangka waktu
penarikan simpanan sesuai dengan kesepakatan. Jangka waktu penempatan
bervariatif 3,6,12 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan
sistem ARO (Automatic Roll Over).
Keunggulan Produk :
1. Jasa
Simpanan (Bunga) tinggi s/d 12 % pertahun.
2. Minimal
Penempatan hanya Rp. 1.000.000,-.
3. Pecairan
simpanan sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
4. Simpanan
dapat dijadikan jaminan pinjaman.
5. Layanan
antar jemput penempatan dan pencairan simpanan.
6.
Bebas pajak simpanan.* (syarat
& ketentuan berlaku)
Bentuk Pelayanan yang
diberikan KOSPIN MMS untuk memenuhi kebutuhan keuangan anggota yang disesuaikan
dengan penggunaannya dibagi menjadi 2, yaitu :
a.
Pinjaman Modal Usaha
Merupakan
fasilitas yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk Modal Usaha agar usaha
dapat maju dan berkembang.
b.
Pinjaman Mulltiguna
Merupakan
fasilitas yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan
multiguna yang bersifat konsumtif seperti : biaya pendidikan, renovasi rumah,
kesehatan, dll.
1.5
Keunggulan
Pinjaman
1. Sistem
pembayaran bisa Hanya bayar jasa pinjaman (bunga).
2. Pelunasan
sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
3. Bisa
Pelunasan sebagian pinjaman.
4. Terima
jaminan kendaraan produksi lama.
5. Persyaratan
mudah dan proses cepat.
1.6 Jaminan yang diterima :
1. BPKB
Kendaraan Motor minimal tahun 1997.
2. BPKB
Kendaraan Mobil minimal tahun 1985.
3. Sertifikat
(SHM / HGB) Tanah dan bangunan rumah, ruko, apartemen.
Persyaratan
dokumen Pinjaman :
·
FC Data pribadi.
·
FC Data pekerjaan / Usaha.
·
FC Data jaminan.
Daftar Pustaka :