Sunday, April 24, 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

1.       Apakah peranan hukum dalam ekonomi?
Jawab :
 Peranan hukum salah satunya adalah untuk mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan berbagai kegiatan ekonomi yaitu untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa melakukan semua itu sendiri, tetapi saling membutuhkan bantuan orang lain atau saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhannya. Sering kali di dalam transaksi tersebut tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Oleh karena itu, agar tidak terjadi perselisihan harus terjadi kesepakatan bersama. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum yang mengatur mengenai perekonomian Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945.

2.       Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?
Jawab :
Menurut saya iya, hukum juga berlaku di daerah pedalaman. Karena pada dasarnya hukum itu ada dimana-mana baik di perkotaan maupun di daerah pedalaman sekalipun. Mengapa? Karena hukum berfungsi untuk mengatur mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Apabila tidak ada hukum di suatu daerah, maka akan terjadi kekacauan. Oleh sebab itu, hukum dibuat agar menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat. Lalu, bagaimana hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman. Hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman, mungkin saja berbeda dengan yang ada di daerah perkotaan. Biasanya hukum yang ada di daerah pedalaman itu sifatnya tidak tertulis atau bisa disebut sebagai hukum adat yang sudah turun-menurun dan harus di patuhi oleh semua masyarakat yang ada di daerah tersebut.

3.       Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Jawab :
Seseorang tidak dapat dikatakan kebal hukum, karena pada dasarnya hukum itu dibuat untuk dipatuhi. Siapapun yang melanggar pasti akan dijatuhkan sanksi. Tetapi, pengecualian pada duta besar, ada kekebalan sehingga tidak dapat menyeret duta besar tersebut di negara setempat. Karena pengadilan negara asalnyalah yang mengadili duta besar tersebut. Jadi, tidaklah dapat seseorang tersebut kebal hukum.  


CONTOH KASUS WANPRESTASI

                Hampir semua orang yang berlatar belakang pendidikan hukum mengetahui bahwa dalam hubungan perjanjian ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi atau ingkar janji maka masalah ini adalah masalah hukum keperdataan bukan hukum pidana. Pihak yang dirugikan berhak untuk menggugat pihak yang dipandang wanprestasi melalui peradilan perdata, bukan melaporkan masalah tersebut ke kepolisian. Namun dalam permasalahan dibawah ini cara penyelesaian dari suatu hukum keperdataan menurut saya kurang tepat, karena kasus ini dilaporkan kepada kepolisian.
            Kasus yang dialami oleh Aura Kasih, salah seorang selebriti yang sedang naik daun. Dalam berita tersebut diberitakan bahwa Aura Kasih dilaporkan ke kepolisian karena dirinya membatalkan perjanjian secara sepihak dengan pihak penyelenggara suatu acara di Makassar. Pada awalnya yaitu ada pihak penyelenggara suatu acara di Makassar melakukan perjanjian dengan pihak Aura Kasih untuk manggung atau mengisi suatu acara ulang tahun suatu bank di Makassar. Di hari H ternyata Aura Kasih tidak kunjung hadir, dan menjadukan acara menjadi rusak, malu harus ditanggung oleh Penyelenggara yang telah mempromosikan acara tersebut serta menjanjikan kehadiran Aura Kasih sebagai bintang tamu kepada pihak Bank selaku yang mempunyai hajatan atau acara tersebut.
            Jadi kasusnya yaitu Aura Kasih tidak menghadiri sebuah acara yang sebelumnya telah dijanjikan. Namun anehnya pengacara pihak penyelenggara melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan alasan penipuan atau penggelapan bukan kepada pihak hukum perdata tersebut. Akhirnya Aura Kasih menanyakan kepada kuasa hukumnya untuk kasus ini. Pada dasarnya dalam proses penyidikan Aura Kasih harus ditahan dalam beberapa hari meskipun juga membayar denda atau kerugian akibat dari kasus wanprestasi tersebut, namun tidak sanggup melaksanakannya dan setelah perbincangan yang cukup lama Aura Kasih dan kuasa hukumnya ingin memperbalik kasus ini dalam suatu masalah yaitu melaporkan kembali kekepolisian karena kasus ini bukan merupakan kasus pidana melainkan kasus perdata.
            Secara hukum pihak penyelenggara acara  berhak menuntut pemenuhan janji, ganti kerugian, maupun penalty. Pemenuhan janji tentu sudah tak mungkin lagi, acara telah selesai. Kini tinggal ganti kerugian dan penalty. Semua telah ada di surat perjanjian, tinggal mengeksekusinya. Apakah dalam mengeksekusi sesuai dengan ketentuan hukum perdata ataupun tidak, tinggal diserahkan kepada pihak penyidik.
            Jadi menurut saya kasus-kasus perdata seperti ini harus bisa membedakannya dengan kasus pidana, meskipun dalam artian lain hampir sama namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat kuat dan penegak hukumnya pula juga berbeda. Sementara itu kasus wanprestasi juga tidak hanya yang seperti ini, melainkan msih banyak bermacam-macam kasus wanprestasi lain ini hanyalah contoh salah satunya saja.

SUMBER KUTIPAN: