PERLINDUNGAN KONSUMEN
DAN CONTOH KASUS
PENGERTIAN
KONSUMEN
Konsumen yaitu beberapa
orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka
gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya. Pembangunan dan
perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan
perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa
yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang
didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas
ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah
suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik
produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada
satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan
barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka
lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa
sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
ASAS
DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Upaya perlindungan
konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah
diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis.
Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki
dasar pijakan yang benar-benar kuat.
A.
Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan
UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen, yaitu :
·
Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau
usaha secara keseluruhan.
·
Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi
seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
·
Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti material maupun spiritual.
·
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·
Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun
konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
A.
Tujuan perlindungan konsumen
Dalam
UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen
adalah sebagai berikut :
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
d.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
f.
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
HAK
DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak-hak konsumen
Sebagai pemakai
barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang
hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang
kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil
terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian
bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia
tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar
oleh pelaku usaha. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak
konsumen sebagai berikut :
a.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
b.
Hak untuk memilih dan mendapatkan
barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
.
c.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
d.
Hak untuk didengar pendapat keluhannya
atas barang/jasa yang digunakan.
e. Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
f.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan konsumen.
g.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam
pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang
mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi
dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain
hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat
negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan
bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang
dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan
curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan
demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah
diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur
tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang
melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya.
A.
Kewajiban Konsumen
Kewajiban
Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban
Konsumen adalah :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan.
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa.
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK
DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Seperti halnya
konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
·
Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan.
·
Hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
·
Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
·
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan
kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya.
2.
Memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3.
Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku.
5.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan
dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik
dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban
konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan
dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa
pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus
melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan
iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
PERBUATAN
YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalamPasal 8 – 17 UU PK.
Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1. larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2. larangan
bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3. larangan
bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
Ada 10 larangan bagi
pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
1.
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi
bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam
label atau etiket barang tersebut;
3.
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran,
timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
4.
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
5.
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan,
komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
6.
Tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang
dan/atau jasa tersebut;
7.
Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa
atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
8.
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi
secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
9.
Tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,
komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat
pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan
harus di pasang/dibuat.
10.
Tidak mencantumkan informasi dan/atau
petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha
diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan
minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap
daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan
Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki
itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada
konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2)
dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud.
(3) Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau
bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
UU PK tidak memberikan
keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila
kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan
sebagai berikut:
Rusak: sudah tidak
sempurna (baik, utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang
menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah
dipakai.
Tercemar: menjadi cemar
(rusak, tidak baik lagi).
Ternyata cukup sulit
untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda
tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih
dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti
pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda
tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak
berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari
pasal ini adalah:
(4) Pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA
Setiap pelaku usaha
harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai
akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam
memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang
dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau
melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang
nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19
mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan
atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran,
kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20
dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup
kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22
menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus
pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27
disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian
yand diderita konsumen, apabila :
·
Barang tersebut terbukti seharusnya tidak
diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
·
Cacat barang timbul pada kemudian hari.
·
Cacat timul akibat ditaatinya ketentuan
mengenai kualifikasi barang.
·
Kelalaian yang diakibatkan oleh
konsumen.
Lewatnya jangka waktu
penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang
diperjanjikan
SANKSI
BAGI PELAKU USAHA
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
1. Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
·
Pengembalian uang atau
·
Penggantian barang atau
·
Perawatan kesehatan, dan/atau
·
Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan
dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar
Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
2.
Sanksi
Pidana :
Kurungan :
·
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15,
17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d
dan f
*
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan
Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian
*Hukuman
tambahan antara lain :
o Pengumuman keputusan
Hakim
o Pencabuttan izin
usaha.
o Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa.
o Wajib menarik dari
peredaran barang dan jasa.
o Hasil Pengawasan
disebarluaskan kepada masyarakat .
CONTOH KASUS
Iklan Suplemen Extra Joss
Maraknya berbagai macam produk minuman suplemen membuat para produsen
maupun distributor minuman suplemen saling bersaing keras untuk mendapat bagian pasar
produk minuman suplemen. Sayangnya, ketatnya persaingan membuat salah satu produk
sebuah iklan yang dianggap menyesatkan masyarakat. Extra Joss, produk keluaran PT
BINTANG TOEDJOEH ini membuat sebuah tulisan promosi yang memakai nama POM
sebagai bagian dari etiket yang beredar. Setelah secara teliti memang ada tertera tulisan “ 3
kali Sehari DITETAPKAN POM SD 051 219 991”.
Tulisan pada box kemasan serta sachet disusun sedemikian rupa sehingga
menghasilkan persepsi bahwa ada penetapan dari POM untuk mengkonsumsi 3 kali sehari.
Pencantuman tulisan „3 kali sehari‟ diletakkan diatas tulisan „DITETAPKAN‟ lalu
dibawahnya ada tulisan „POM SD 051 219 991‟ yang menghasilkan tulisan “ 3 kali Sehari
DITETAPKAN POM SD 051 219 991”. Tulisan tersebut menghasilkan kesan POM
menetapkan mengkonsumsi 3 kali sehari. Hal ini jelas merupakan cara beriklan yang
menyesatkan. Selain menggunakan badan Negara demi kepentingan pihak pemilik produk
juga menghasilkan pemikiran yang menyimpang. Seperti diketahui bersama produk-produk
sejenis minuman suplemen merupakan minuman pelengkap yang banyak dikonsumsi oleh
masyarakat yang bekerja kasar seperti kuli angkut, kuli bangunan, supir dan masyarakat
menengah kebawah yang rata-rata memiliki pengetahuan kurang memadai. Persepsi tulisan
tersebut akan ditelan mentah-mentah sebagai legalisasi badan POM untuk meminum
sedikitnya 3 kali sehari.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen pada Pasal 9 nomor (1) huruf j, pasal 17 nomor 1 (satu) huruf c dengan rujukan
sanksi pada Pasal 62 ayat (1) “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”, dan Pasal 63
“Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman
tambahan berupa : Perampasan barang tertentu; Pengumuman keputusan hakim; Pembayaran
ganti rugi; Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian
konsumen; Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau Pencabutan izin usaha. Belum
lagi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal
55 yang berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak
benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pada saat dikonfirmasi, Michael dan Agus bagian marketing Produk Extra Joss menyatakan
bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengetahui keberadaan tulisan tersebut.
“Kami mempersilahkan untuk melakukan konfirmasi dengan BPOM. Pihak BPOM sudah
mengetahui label sebelum kami mengedarkan produk ini ke masyarakat”, demikian
keterangan sdr. Agus dari EXTRA JOSS.
Saat dikonfirmasi ke bagian Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM,
justru jawaban berlawanan dari bu Nining BPOM. “Kami tidak mengetahui, ini jelas sebuah
hal yang tidak boleh. Nanti kami akan mencoba menindaklanjuti temuan ini”, Bu Nining
memberi penjelasan. Satu minggu setelah melakukan konfirmasi ternyata iklan yang diduga
menyesatkan tersebut tetap saja beredar. Pak Uden dari ULPK BPOM mengatakan bahwa
laporan ini sudah masuk ke bagian Inspektorat dan Sertifikasi BPOM.
BPOM memiliki tanggung jawab terhadap peredaran produk obat, makanan dan
minuman yang beredar di masyarakat. Tujuannya adalah melindungi masyarakat terhadap
apapun penyimpangan produk-produk komersial. Tindakan pelaporan dugaan penyimpangan
merupakan upaya tanggung jawab masyarakat untuk membantu BPOM dalam melaksanakan
tugasnya. Masyarakat diminta waspada terhadap gembar-gembor produk makanan dan
minuman yang tidak bertanggungjawab terhadap kata-kata promosi yang menyesatkan.
Sumber :
- https://putrifebriwulandariblog.wordpress.com/2013/05/20/perlindungan-konsumen-dan-contoh-kasus/
- http://adityapradiptaputra.blog.narotama.ac.id/files/2015/11/1.-TOPIC_DISKUSI_IKLAN.pdf