Thursday, November 24, 2016

REQUESTING & CONFIRMING SERVICE

at this time, i wanna give a sample letter of requesting service and confirming service. i didn't make it by myself, but i have attached a source that i used. i hope this example can help you in doing your task guuyyss.... 

-REQUESTING SERVICE-

Mr. Andy Anderson,
CEO,
ABC Caterers,
67-H, May Villa,
7th December, 2016

Dear Mr. Anderson,
I am writing this letter on behalf of XYZ Corporation to inform you that we would like to have your catering service for our upcoming business conference which is to be held on December 15th , 2016 at the Park Avenue conference hall in London.

Because we are not much aware of the variety of services that you offer we would be glad if you inform us about your various meal plans and services. We are highly interested in hiring your services for our conference with the hope to get nothing but the best.

As we keep hosting several events throughout the year, we often need a good catering company that can manage our needs and we would be pleased to offer you our yearly contract once we are satisfied with your services at this event.

Kindly contact us immediately with your plans and offers that matches up to our needs. You can reach us at 555-892-567. We look forward to working with you.

Sincerely,

Tita Indriana
XYZ Corporation


-CONFIRMING SERVICE-

Ms. Tita Indriana
XYZ Corporation

Dear Ms.Tita,
Thank you for your December 7th letter expressing interest in my catering company. This letter will confirm our subsequent telephone call discussing plans for your business conference.

We understand your company would like to reserve our catering company on December 15th ,2016 at the Park Avenue conference hall in London.

As you requested, we will explain about our food service. We provide a wide variety of menus, which consist of appetizers, snacks, drinks, and desserts. We hope your company can enjoy the food we serve.

I appreciate having the opportunity to your business conference with our catering service. I hope your company are satisfied with our service at this event. We look forward to showing you our service when you visit this week.

Sincerely,

Mr. Andy Anderson
CEO

Source :

Thursday, October 27, 2016

Dialogue via Phone Call & Appointment Letter

Now, I wanna write some conversation via phone call. A conversation between 3 persons consists of Doctor (Clara), Doctor’s Assistant (Luna), and Patient (Lily). First, the dialogue is about patient wanna talk via phone with the Doctor. Second, it’s about the Patient make an appointment to meet the doctor. Third, the patient request to reschedule the appointment. And the last, I give a sample appointment letter.

DIALOGUE BY PHONE CALL WITH DOCTOR
Luna : Good morning, Doctor Clara’s office. How may I help you?
Lily : Could I speak with Dr. Clara?
Luna : Who is speaking?
Lily : I’m Lily. Dr. Clara’s old friend.
Luna : Ok. wait a minute…
Dr. Clara :  Speaking
Lily : Hello Clara.. I’m Lily. Do you remember me? I would like to invite you to join eat dinner at my house on Saturday at 8 pm.
Dr. Clara : Oh yeah, I remember. I’ll call you later.
Lily :  Okay.
…….back to Luna……
Lily : I think Dr. Clara is busy. I wanna leave a message to her.
Luna : What is a message?
Lily : I would to meet her on Friday at 8 am.
Luna : Okay,  I’ll put you down on that time.
Lily : Thank you for your help.
Luna :  You’re welcome.

MAKE AN APPOINTMENT
Luna : Good morning, Doctor Clara’s office. How may I help you?
Lily : Hello, I’d like to make an appointment to see Doctor Clara, please.
Luna : Have you been in to see Doctor Clara before?
Lily : Yes, I have. I had a physical last year.
Luna : Fine, what is your name?
Lily : This is Lily Stewart.
Luna : Thank you Mrs. Lily, let me pull up your file.
Lily : I haven’t been feeling very well lately.
Luna : Do you need urgent care?
Lily : No, not necessarily, but I’d like to see the doctor soon.
Luna : Of course, how about next Monday? There’s a slot available at 10 in the morning.
Lily : I’m afraid I’m working at 10. Is there anything available after three?
Luna : Let me see. Not on Monday, but we have at four o’clock opening next Wednesday. Would you like to come in then?
Lily : next Wednesday at four would be great.
Luna : Alright, I’ll pencil you in for four o’clock next Wednesday.
Lily : Thank you for your help.
Luna : You’re welcome. We’ll see you next week. Goodbye.
Lily : Goodbye.

RESCHEDULE
Lily : Good morning, I made an appointment with Dr. Clara in the Melati Hospital, but I have to change it.
Luna : When you made your appointment, what day did you choose?
Lily : My appointment was on Wednesday, in the Melati Hospital.
Luna : at what time was that appointment?
Lily : it was for four o’clock in the afternoon.
Luna : I can see hat appointment that you had. What day do you need to change to?
Lily : I want to change to next Thursday.
Luna : what time would you prefer?
Lily : I would prefer two o’clock in the afternoon.
Luna : I will put you down for that time. Thank you for calling to reschedule.

APPOINTMENT LETTER

Tita Indriana
Jl. H. Mean 3 No.56
Bekasi, 17411

October 27, 2016

Jenita
Jl. Merpati No.56
Jakarta Selatan

Dear Mrs. Jenita,
I am writing to you to ask if it would be possible for me to set up an appointment with you next week.

The Spring Ball is coming up, and I wish to speak to you regarding the various arrangements that will have to be organized for the event.

May I perhaps suggest that we meet at The Ritz Carlton Hotel on Saturday at 4 pm?

I look forward to hearing your reply.

Sincerely,

Tita Indriana

Source :


Sunday, October 2, 2016

Introduction, CV & CL

INTRODUCTION



Hello everyone…at this time, I wanna introduce myself. My name is Tita Indriana, my family and closed friend called me ita. I live in Bekasi with my parents. I was born on May 10th, 1996. When at primary school, I had ever been English and Abacus Courses. So, I interesting in calculate than read a book. Now, I am a student at Gunadarma University level 3. When I was level 2, I had been follow MYOB Course. It was a new experience to me, and then I also learn ZAHIR. I get many knowledge that I never know before. From now, I want to try new things that can add my insight. And now I wanna tell you how to make a good Curriculum Vitae & Cover Letter.


Ø  HOW TO MAKE A GOOD CURRICULUM VITAE (CV)/RESUME ?
·         Stand out. Your CV should demonstrate your unique blend of skills and experience. Make sure you include examples of commercial success, problem resolution or management achievements.
·    Keep it simple. Your choice of font and layout are key to making sure a would-be employer carries on reading your CV. Simple formats work best.
·       Don't be generic. Work out who or which industry sector your CV is destined for and tailor it to highlight the right aspects of your experience for them.
·      Check and check again. Avoid errors at all costs. This means spelling mistakes, dates which conflict with one another and incorrect email address and phone number.
·   Update. Firing off an old CV will look unprofessional, so make sure that yours is regularly updated to meet the requirements of any jobs you see advertised.



This is an example Curriculum Vitae or Resume :





Ø  HOW TO MAKE A GOOD COVER LETTER?
·         Complement the curriculum vitae job application.
·         Explains the interest and expertise. 
·         Next, don’t repeat your resume.
·         Keep it short




This is an example for Cover Letter :

Mr. Patrick Star
Head Of Human Resource Division
Dandelion Landmark
Jl. Danau Towuti 88 C
Jakarta 15677

Dear Mr. Patrick :

Based on the advertisement in Wamay Magazines on September 29th, 2016 there a job vacancy in your company as accountant. I believe in that my 2 years  of accounting experience might be as an asset to your Company PT. Dandelion Landmark, in reaching your better company.

I have completed my professional certification on Computerised Accounting with MYOB. I can operate some software application as Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Publisher, Ms. Power Point, and also I can operate software accounting as MYOB and ZAHIR. I’m still a student of Gunadarma University level 3 with my last GPA 3.43, in 2016. I’m good at a team work. So I’m sure that I can make your company forward in the future.

Thank you for your time, I hope you will freely see my cv or to contact my email in tita.ita10@yahoo.com or freely call me at +6285711871860.


Sincerely,


Tita Indriana



Resource : http://www.sekolahbahasainggris.com/101-contoh-surat-lamaran-kerja-dalam-bahasa-inggris-bidang-accounting/ 

Thursday, June 2, 2016

UU No.8/1999 & CONTOH KASUS PRODUK MINUMAN YANG MELANGGAR SALAH SATU AYAT

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN CONTOH KASUS

PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya. Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.

ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

A.    Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen, yaitu :
·         Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

·         Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

·         Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.

·         Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

·         Asas kepastian hukum

Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

A.    Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.       Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak-hak konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
b.      Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
e.  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
h.   Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya. 
A.    Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
·         Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·         Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
·         Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
·         Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1.      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalamPasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1.      larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2.      larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3.      larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
1.      Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.      Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
3.      Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
4.      Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
5.      Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
6.      Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
7.      Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
8.      Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
9.      Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
10.  Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar   tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi).
Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
(4)  Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
·         Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
·         Cacat barang timbul pada kemudian hari.
·         Cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang.
·         Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen.
Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan

SANKSI BAGI PELAKU USAHA
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
1.      Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
·         Pengembalian uang atau
·         Penggantian barang atau
·         Perawatan kesehatan, dan/atau
·         Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
2.      Sanksi Pidana :
Kurungan :
·         Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2),  15, 17  ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·         Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian 
*Hukuman tambahan antara lain :
          o Pengumuman keputusan Hakim
          o Pencabuttan izin usaha.
          o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa.
          o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa.
          o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat . 

CONTOH KASUS
Iklan Suplemen Extra Joss Maraknya berbagai macam produk minuman suplemen membuat para produsen maupun distributor minuman suplemen saling bersaing keras untuk mendapat bagian pasar produk minuman suplemen. Sayangnya, ketatnya persaingan membuat salah satu produk sebuah iklan yang dianggap menyesatkan masyarakat. Extra Joss, produk keluaran PT BINTANG TOEDJOEH ini membuat sebuah tulisan promosi yang memakai nama POM sebagai bagian dari etiket yang beredar. Setelah secara teliti memang ada tertera tulisan “ 3 kali Sehari DITETAPKAN POM SD 051 219 991”. 

Tulisan pada box kemasan serta sachet disusun sedemikian rupa sehingga menghasilkan persepsi bahwa ada penetapan dari POM untuk mengkonsumsi 3 kali sehari. Pencantuman tulisan „3 kali sehari‟ diletakkan diatas tulisan „DITETAPKAN‟ lalu dibawahnya ada tulisan „POM SD 051 219 991‟ yang menghasilkan tulisan “ 3 kali Sehari DITETAPKAN POM SD 051 219 991”. Tulisan tersebut menghasilkan kesan POM menetapkan mengkonsumsi 3 kali sehari. Hal ini jelas merupakan cara beriklan yang menyesatkan. Selain menggunakan badan Negara demi kepentingan pihak pemilik produk juga menghasilkan pemikiran yang menyimpang. Seperti diketahui bersama produk-produk sejenis minuman suplemen merupakan minuman pelengkap yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat yang bekerja kasar seperti kuli angkut, kuli bangunan, supir dan masyarakat menengah kebawah yang rata-rata memiliki pengetahuan kurang memadai. Persepsi tulisan tersebut akan ditelan mentah-mentah sebagai legalisasi badan POM untuk meminum sedikitnya 3 kali sehari. 

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 9 nomor (1) huruf j, pasal 17 nomor 1 (satu) huruf c dengan rujukan sanksi pada Pasal 62 ayat (1) “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”, dan Pasal 63 “Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa : Perampasan barang tertentu; Pengumuman keputusan hakim; Pembayaran ganti rugi; Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau Pencabutan izin usaha. Belum lagi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 55 yang berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pada saat dikonfirmasi, Michael dan Agus bagian marketing Produk Extra Joss menyatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengetahui keberadaan tulisan tersebut. 

“Kami mempersilahkan untuk melakukan konfirmasi dengan BPOM. Pihak BPOM sudah mengetahui label sebelum kami mengedarkan produk ini ke masyarakat”, demikian keterangan sdr. Agus dari EXTRA JOSS. 

Saat dikonfirmasi ke bagian Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM, justru jawaban berlawanan dari bu Nining BPOM. “Kami tidak mengetahui, ini jelas sebuah hal yang tidak boleh. Nanti kami akan mencoba menindaklanjuti temuan ini”, Bu Nining memberi penjelasan. Satu minggu setelah melakukan konfirmasi ternyata iklan yang diduga menyesatkan tersebut tetap saja beredar. Pak Uden dari ULPK BPOM mengatakan bahwa laporan ini sudah masuk ke bagian Inspektorat dan Sertifikasi BPOM. 

BPOM memiliki tanggung jawab terhadap peredaran produk obat, makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Tujuannya adalah melindungi masyarakat terhadap apapun penyimpangan produk-produk komersial. Tindakan pelaporan dugaan penyimpangan merupakan upaya tanggung jawab masyarakat untuk membantu BPOM dalam melaksanakan tugasnya. Masyarakat diminta waspada terhadap gembar-gembor produk makanan dan minuman yang tidak bertanggungjawab terhadap kata-kata promosi yang menyesatkan.

Sumber :
  1. https://putrifebriwulandariblog.wordpress.com/2013/05/20/perlindungan-konsumen-dan-contoh-kasus/ 
  2. http://adityapradiptaputra.blog.narotama.ac.id/files/2015/11/1.-TOPIC_DISKUSI_IKLAN.pdf