Hampir semua orang yang berlatar belakang pendidikan
hukum mengetahui bahwa dalam hubungan perjanjian ketika salah satu pihak
melakukan wanprestasi atau ingkar janji maka masalah ini adalah masalah hukum
keperdataan bukan hukum pidana. Pihak yang dirugikan berhak untuk menggugat
pihak yang dipandang wanprestasi melalui peradilan perdata, bukan melaporkan
masalah tersebut ke kepolisian. Namun dalam permasalahan dibawah ini cara
penyelesaian dari suatu hukum keperdataan menurut saya kurang tepat, karena kasus
ini dilaporkan kepada kepolisian.
Kasus
yang dialami oleh Aura Kasih, salah seorang selebriti yang sedang naik daun.
Dalam berita tersebut diberitakan bahwa Aura Kasih dilaporkan ke kepolisian
karena dirinya membatalkan perjanjian secara sepihak dengan pihak penyelenggara
suatu acara di Makassar. Pada awalnya yaitu ada pihak penyelenggara suatu acara
di Makassar melakukan perjanjian dengan pihak Aura Kasih untuk manggung atau
mengisi suatu acara ulang tahun suatu bank di Makassar. Di hari H ternyata Aura
Kasih tidak kunjung hadir, dan menjadukan acara menjadi rusak, malu harus
ditanggung oleh Penyelenggara yang telah mempromosikan acara tersebut serta
menjanjikan kehadiran Aura Kasih sebagai bintang tamu kepada pihak Bank selaku
yang mempunyai hajatan atau acara tersebut.
Jadi
kasusnya yaitu Aura Kasih tidak menghadiri sebuah acara yang sebelumnya telah
dijanjikan. Namun anehnya pengacara pihak penyelenggara melaporkan kasus ini
kepada pihak kepolisian dengan alasan penipuan atau penggelapan bukan kepada
pihak hukum perdata tersebut. Akhirnya Aura Kasih menanyakan kepada kuasa
hukumnya untuk kasus ini. Pada dasarnya dalam proses penyidikan Aura Kasih
harus ditahan dalam beberapa hari meskipun juga membayar denda atau kerugian
akibat dari kasus wanprestasi tersebut, namun tidak sanggup melaksanakannya dan
setelah perbincangan yang cukup lama Aura Kasih dan kuasa hukumnya ingin
memperbalik kasus ini dalam suatu masalah yaitu melaporkan kembali kekepolisian
karena kasus ini bukan merupakan kasus pidana melainkan kasus perdata.
Secara
hukum pihak penyelenggara acara berhak menuntut pemenuhan janji,
ganti kerugian, maupun penalty. Pemenuhan janji tentu sudah tak mungkin lagi,
acara telah selesai. Kini tinggal ganti kerugian dan penalty. Semua telah ada
di surat perjanjian, tinggal mengeksekusinya. Apakah dalam mengeksekusi sesuai
dengan ketentuan hukum perdata ataupun tidak, tinggal diserahkan kepada pihak
penyidik.
Jadi
menurut saya kasus-kasus perdata seperti ini harus bisa membedakannya dengan
kasus pidana, meskipun dalam artian lain hampir sama namun sebenarnya memiliki
perbedaan yang sangat kuat dan penegak hukumnya pula juga berbeda. Sementara
itu kasus wanprestasi juga tidak hanya yang seperti ini, melainkan msih banyak
bermacam-macam kasus wanprestasi lain ini hanyalah contoh salah satunya saja.
SUMBER KUTIPAN:
No comments:
Post a Comment