UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
15 TAHUN 2001
TENTANG
MEREK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa
di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional
yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting,
terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas
diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan
layanan bagi masyarakat;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu
untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Mengingat :
1.
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564) bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan
pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi
masyarakat;
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan :
1.
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.
Merek
Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
1.
Merek
Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
2.
Merek
Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
3.
Permohonan
adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada
Direktorat Jenderal.
4.
Permohonan
adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
5.
Pemeriksa
adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan
Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan
pendaftaran Merek.
6.
Kuasa
adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
7.
Menteri
adalah menteri yang membawahkan departemen yang satu lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
8.
Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
9.
Tanggal
Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
administratif.
10.
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan
intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak
kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Direktorat Jenderal.
11.
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
12.
Hak
Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of
Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade
Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara
asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu
dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu
yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property.
13.
Hari
adalah hari kerja.
BAB
II
LINGKUP
MEREK
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
2
Merek
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Pasal
3
Hak atas Merek
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Bagian
Kedua
Merek
yang Tidak Dapat Didaftar
Dan
yang Ditolak
Pasal
4
Merek tidak
dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad
tidak baik.
Pasal
5
Merek tidak
dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a.
bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum ;
b.
tidak
memiliki daya pembeda;
c.
telah
menjadi milik umum; atau
d.
merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Pasal
6
(1) Permohonan
harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.
mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
c.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap
barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Permohonan
juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a.
Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.
Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
BAB
III
PERMOHONAN
PENDAFTARAN MEREK
Bagian
Pertama
Syarat
dan Tata Cara Permohonan
Pasal
7
(1) Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal
dengan mencantumkan :
a.
tanggal,
bulan, dan tahun;
b.
nama
lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon;
c.
nama
lengkap dan alamat Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d.
warna-warna
apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e.
nama
negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas.
(2) Permohonan
ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
(3) Pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa
orang secara bersama, atau badan hukum.
(4) Permohonan
dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
(5) Dalam hal
Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak
atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu
alamat sebagaimana alamat mereka.
(6) Dalam hal
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut
dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan;
(7) Dalam hal
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat
kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut;
(8) Kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;
(9) Ketentuan
mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya
diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal
8
(1) Permohonan
untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu
Permohonan.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa
yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
(3) Kelas barang
atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
9
Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
10
(1) Permohonan
yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di
luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di
Indonesia.
(2) Pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal
Kuasa sebagai domisili hukumnya di Indonesia.
Bagian
Kedua
Permohonan
Pendaftaran Merek
Dengan
Hak Prioritas
Pasal
11
Permohonan
dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek
yang pertama kali diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris
Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota Agreement
Establishing the
World Trade Organization.
Pasal
12
(1) Selain harus
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini.
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti
tentang penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali yang menimbulkan
Hak Prioritas tersebut.
(2) Bukti Hak
Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia.
(3) Dalam hal
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam
waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan
dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Permohonan tersebut tetap diproses, namun tanpa menggunakan Hak Prioritas.
Bagian
Ketiga
Pemeriksaan
Kelengkapan Persyaratan
Pendaftaran
Merek
Pasal
13
(1) Direktorat
Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran
Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11
dan Pasal 12.
(2) Dalam hal
terdapat kekurangan dalam kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1). Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan persyaratan tersebut
dipenuhi dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan
tersebut.
(3) Dalam hal
kekurangan tersebut menyangkut persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan
menggunakan Hak Prioritas.
Pasal
14
(1) Dalam hal
kelengkapan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara
tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik
kembali.
(2) Dalam hal
Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala
biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik
kembali.
Bagian Keempat
Waktu Penerimaan Permohonan
Pendaftaran Merek
Pasal 15
(1) Dalam hal
seluruh persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 telah dipenuhi, terhadap Permohonan
diberikan Tanggal Penerimaan.
(2) Tanggal
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Bagian Kelima
Perubahan dan Penarikan Kembali
Permohonan Pendaftaran Merek
Pasal 16
Perubahan atas
Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat
Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 17
(1) Selama belum
memperoleh keputusan dari Direktorat Jenderal, Permohonan dapat ditarik kembali
oleh Pemohon atau Kuasanya.
(2) Apabila
penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya,
penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan
penarikan kembali tersebut.
(3) Dalam hal
Permohonan ditarik kembali segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
BAB IV
PENDAFTARAN MEREK
Bagian Pertama
Pemeriksaan Substantif
Pasal 18
(1) Dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan substantif
terhadap Permohonan.
(2) Pemeriksaan
substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(3) Pemeriksaan
substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling
lama 9 (sembilan) bulan.
Pasal 19
(1) Pemeriksaan
substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa pada Direktorat Jenderal.
(2) Pemeriksa
adalah Pejabat yang karena keahlinnya diangkat dan diberhentikan sebagai
pejabat fungsional oleh Menteri berdasarkan syarat dan kualifikasi tertentu.
(3) Pemeriksa
diberi jenjang dan tunjangan fungsional di samping hal lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 20
(1) Dalam hal
Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan dapat
disetujui untuk didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal. Permohonan
tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Dalam hal
Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan tidak dapat
didaftar atau ditolak atas persetujuan Direktur Jenderal, hal tersebut
diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan
alasannya.
(3) Dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat
menyampaikan keberatan atau tanggapannya dengan menyebutkan alasan.
(4) Dalam hal
Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaiman
dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal menetapkan keputusan tentang
penolakan Permohonan tersebut.
(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan
keberatan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Pemeriksa
melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima,
atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan itu diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
(6) Dalam hal
Pemohon atau Kuasanya menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut tidak
dapat diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal ditetapkan keputusan tentang
penolakan Permohonan tersebut.
(7) Keputusan
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberitahukan secara
tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan
(8) Dalam hal
Permohonan ditolak segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Kedua
Pengumuman Permohonan
Pasal 21
Dalam waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal disetujuinya Permohonan
untuk didaftar Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan tersebut dalam Berita
Resmi Merek.
Pasal 22
(1) Pengumuman
berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan dilakukan dengan :
a.
menempatkannya dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh
Direktorat Jenderal.
b.
menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat
oleh masyarakat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
(2) Tanggal
mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam Berita
Resmi Merek.
Pasal 23
Pengumuman
dilakukan dengan mencantumkan :
a.
nama
dan alamat lengkap Pemohon, termasuk Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui
Kuasa;
b.
kelas
dan jenis barang dan/atau jasa bagi Merek yang dimohonkan pendaftarannya;
c.
Tanggal
Penerimaan;
d.
nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal
Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e.
contoh
Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan apabila etiket Merek menggunakan
bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim
digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa
Indonesia, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia,
serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.
Bagian Ketiga
Keberatan dan Sanggahan
Pasal 24
(1) Selama
jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, setiap pihak dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal atas Permohonan
yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
(2) Keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat alasan yang
cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek
yang berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
(3) Dalam hal
terdapat keberatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
dalam waktu paling lama 14 (empat belas)hari terhitung sejak tanggal penerimaan
keberatan mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada
Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 25
(1) Pemohon atau
Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 kepada Direktorat Jenderal
(2) Sanggahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling
lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang
disampaikan oleh Direktorat Jenderal.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Kembali
Pasal 26
(1)
Dalam hal terdapat keberatan dan/atau sanggahan, Direktorat Jenderal
menggunakan keberatan dan/atau sanggahan tersebut sebagai bahan pertimbangan
dalam pemeriksaan kembali terhadap Permohonan yang telah selesai diumumkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
(2) Pemeriksaan
kembali terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka
waktu pengumuman.
(3) Direktorat
Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan
mengenai hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2)
(4) Dalam hal
Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan dapat diterima,
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa
Permohonan tidak dapat didaftar atau ditulak; dan dalam hal demikian itu
Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding.
(5) Dalam hal
Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan tidak dapat diterima
atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan dinyatakan dapat disetujui untuk
didaftar dalam Daftar Umum Merek.
Pasal 27
(1) Dalam hal
tidak ada keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal
menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya
jangka waktu pengumuman.
(2) Dalam hal
keberatan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5),
Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon
atau Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal Permohonan tersebut disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.
(3) Sertifikat
Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
a.
nama
dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
b.
nama
dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan diajukan berdasarkan Pasal 10;
c.
tanggal
pengajuan dan Tanggal Penerimaan;
d.
nama
negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut
diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e.
etiket
Merek yang didaftarkan termasuk keterangan mengenai macam warna apabila Merek
tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila Merek menggunakan bahasa asing
dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan
dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf
Latin dan angka lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya
dalam ejaan Latin;
f.
nomor
dan tanggal pendaftaran;
g.
kelas
dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
h.
jangka
waktu berlakunya pendaftaran Merek.
(4) Setiap pihak
dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi Sertifikat Merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek dengan membayar biaya.
Bagian Kelima
Jangka Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar
Pasal 28
Merek terdaftar
mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang
Bagian Keenam
Permohonan Banding
Pasal 29
(1) Permohonan
banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan
alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6.
(2) Permohonan
banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi
Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal
dengan dikenai biaya.
(3) Permohonan
banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan
terhadap penolakan Permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif.
(4) Alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tidak merupakan perbaikan atau
penyempurnaan atas Permohonan yang ditolak.
Pasal 30
(1) Permohonan
banding diajukan paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
(2) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat tanpa adanya
permohonan banding, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.
(3) Dalam hal
penolakan Permohonan telah dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan penolakan itu.
Pasal 31
(1) Keputusan
Komisi banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
(2) Dalam hal
Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding, Direktorat Jenderal
melaksanakan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, kecuali terhadap
Permohonan yang telah diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Dalam hal
Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan
gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan
penolakan tersebut.
(4) Terhadap
putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat
diajukan kasasi.
Pasal 32
Tata cara
permohonan, pemeriksaan serta penyelesaian banding diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
Bagian Ketujuh
Komisi Banding Merek
Pasal 33
(1) Komisi
Banding Merek adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan
departemen yang membidangi hak kekayaan intelektual.
(2) Komisi
Banding Merek terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang
diperlukan, serta Pemeriksa senior.
(3) Anggota
Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
berhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Ketua dan
wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Metek.
(5) Untuk
memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang
berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antarnya adalah
sorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan.
Pasal 34
Susunan
organisasi, tugas dan fungsi Komisi Banding Mereng diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar
Pasal 35
(1) Pemilik
Merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk
jangka waktu yang sama
(2) Permohonan
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh
pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut.
(3) Permohonan
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktorat
Jenderal.
Pasal 36
Permohonan
perpanjangan disetujui apabila :
a.
Merek
yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut
dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
b.
Barang
atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan
diperdagangkan.
Pasal 37
(1) Permohonan
perpanjangan ditolak oleh Direktorat Jenderal, apabila permohonan tersebut
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36.
(2) Permohonan
perpanjangan ditolak oleh Direktorat Jenderal, apabila Merek tersebut mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik orang
lain, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b dan ayat (2).
(3) Penolakan
permohonan perpanjangan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau
Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(4) Keberatan
terhadap penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(5) Terhadap
putusan Penadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan
kasasi.
Pasal 38
(1) Perpanjangan
jangka waktu perlindungan Merek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan
jangka waktu perlindungan Merekk terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada
pemilik Merek atau Kuasanya.
Bagian Kesembilan
Perubahan Nama dan/atau Alam Pemilik
Merek Terdaftar
Pasal 39
(1) Permohonan
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan
kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya untuk dicatat dalam Daftar Umum
Merek dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan
nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar yang telah dicatat oleh Direktorat
Jenderal diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
BAB V
PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Bagian Pertama
Pengalihan Hak
Pasal 40
(1) Hak atas
Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkn karena :
a.
pewarisan;
b.
wasiat;
c.
hibah;
d.
perjanjian;
atau
e.
sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan
hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan
pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(3) Permohonan
pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan
dokumen yang mendukung.
(4) Pengalihan
hak Merek terdaftar yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Pengalihan
hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga.
(6) Pencatatan
pengalihan hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 41
(1) Pengalihan
hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi
atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut.
(2) Hak atas
Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau
keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan
ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.
Pasal 42
Pengalihan hak
atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai
pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan
digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.
Bagian Kedua
Lisensi
Pasal 43
(1). Pemilik
Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian
bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagai atau
seluruh jenis barang atau jasa.
(2). Perjanjian
Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia , kecuali bila
diperjanjikan lain untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu
perlindungan Merek terdaftar yang bersangkutan.
(3). Perjanjian
Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal dengan dikenai
biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian Lisensi berlaku terhadap
pihak- pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
(4). Perjajnjian
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Direktorat Jenderal
dalam daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal
44
Pemilik Merek
terdaftar yang telah memberi Lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberi Lisensi
kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali bila
diperjanjikan lain.
Pasal
45
Dalam perjanjian
Lisensi dapat ditemukan bahwa penerima Lisensi bisa memberi Lisensi lebih
lanjut kepada pihak ketiga.
Pasal
46
Penggunaan Merek
terdaftar di Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan
Merek tersebut di Indonesia oleh pemilik Merek.
Pasal
47
(1).Perjanjian
Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung
dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat
pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan
mengembangkan teknologi pada umumnya.
(2). Direktorat
Jenderal wajib menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3). Direktorat
Jenderal memberitahukan secara tertulis penolakan beserta alasannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada pemilik Merek atau Kuasanya, dan kepada pemerima
Lisensi .
Pasal
48
(1). Penerima
Lisensi yang beriktikad baik tetapi kemudian Merek itu dibatalkan atas dasar
adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek lain yang
terdaftar, tetap berhak melaksanakan penjanjian Lisensi tersebut sampai dengan
berakhirnya jangka waktu perjanjian Lisensi.
(2). Penerima
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan
pembayaran royalti kepada memberi Lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib
melaksakan pembayaran royalti kepada pemilik Merek yang tidak dibatalkan.
(3). Dalam hal
pemberi Lisensi sudah terlebih dahulu menerima royalti secara sekaligus dari
penerima Lisensi, pemberi Lisensi tesebut wajib menyerahkan bagian dari royalti
yang diterimanya kepada pemilik Merek yang tidak dibatalkan yang besarnya
sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian Lisensi.
Pasal
49
Syarat dan tata
cara permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dan ketentuan mengenai perjanjian
Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
BAB
VI
MEREK
KOLEKTIF
Pasal
50
(1). Permohonan
pendaftaran Merek Dagang atau Merek jasa sebagai Merek Kolektif hanya dapat
diterima apabila dalam Permohonan dengan Jasa dinyatakan bahwa Merek tersebut
akan digunakan sebagai Merek Kolektif.
(2). Selain
penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Permohonan tersebut wajib disertai salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut
sebagai Merek Kolektif, yang ditandatangani oleh semua pemilik Merek yang
bersangkutan.
(3). Ketentuan
penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat :
a.
Sifat,
ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b.
Pengaturan
bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan
Merek tersebut;
c.
Sanksi
atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(4). Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam berita resmi Merek.
Pasal
51
Terhadap
permohonan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12 dan Pasal 50.
Pasal
52
Pemeriksaan
substantif terhadap Permohonan Merek Kolektif dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.
Pasal
53
(1). Perubahan
ketentuan penggunaan Merek Kolektif wajib dimohonkan pencatatannya kepada
Direktorat Jenderal dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan
tersebut.
(2). Perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3). Perubahan
ketentuan penggunaan Merek kolektif berlaku bagi pihak ketiga setelah dicatat
dalam Daftar Umum Merek.
Pasal
54
(1). Hak atas
Merek Kolektif terdaftar hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat
melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan Merek Kolektif
tersebut.
(2). Pengalihan
hak atas merek Kolektif terdapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.
(3). Pencatatan
pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar umum
merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal
55
Merek Kolektif
terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
BAB
VII
INDIKASI
GEOGRAFIS DAN INDIKASI ASAL
Bagian
Pertama
Indikasi
Geografis
Pasal
56
(1). Indikasi
geografi dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkna daerah asal suatu
barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor
manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas
tertentu pada barang yang dihasilkan.
(2).
Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar
permohonan yang diajukan oleh:
a. Lembaga yang
mewakili mesyarakat didaerah yang memproduksi barang yang bersangkutan yang
terdiri atas :
1.
Pihak
yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
2.
Produsen
barang hasil pertanian;
3.
Pembuat
barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri
4.
Pedagang
yang yang menjual barang tersebut;
b. Lembaga yang
diberi kewenangan untuk itu;
c. Kelompok
konsumen barang tersebut;
(3). Ketentuan
mengenai pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,
Pasal 24, dan Pasal 25, berlaku secara mutatis mutandis bagi pengumuman
permohonan pendaftaran indikasi geografis.
(4) Permohonan
pendaftaran indikasi-geografis ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila tanda
tersebut :
a.
bertentangan
dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan
atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses
pembuatan dan/atau kegunaannya;
b.
tidak
memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi geografis
(5) Terhadap
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dimintakan banding kepada
Komisi Banding Merek.
(6) Ketentuan
mengenai banding dalam Pasal 29, 30, 32, 33 dan 34 berlaku secara mutatis
mutandis bagi permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
(7)
Indikasi-geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung
selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan
atas indikasi-geografis tersebut masih ada.
(8) Apabila
sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai indikasi-geografis, suatu
tanda dipakai dengan itikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar
menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang beriktikad
baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi-geografis.
(9) Ketentuan
mengenai tata-cara pendaftaran indikasi-geografis diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
(1) Pemegang hak
atas indikasi-geografis dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai
indikasi-geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian
penggunaan serta pemusnahan etiket indikasigeografis yang digunakan secara
tanpa hak tersebut.
(2) Untuk
mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim
dapat memerintahkan pelanggaran untuk menghentikan kegiatan pembuatan,
perbanyak serta memerintahkan pemusnahkan etiket indikasi-geografis yang
digunakan secara tanpa hak tersebut.
Pasal 58
Ketentuan
mengenai penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam BAB XII Undang-undang
ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan hak atas
indikasi-geografis.
Bagian Kedua
Indikasi Asal
Pasal 59
Indikasi-asal
dilindungi sebagai suatu tanda yang :
a.
memenuhi
ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan atau
b.
semata-mata
menunjukan asal suatu barang atau jasa
Pasal 60
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pemegang hak atas indikasi-asal.
BAB VIII
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN
MEREK
Bagian Pertama
Penghapusan
Pasal 61
(1) Penghapusan
pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa
Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang
bersangkutan.
(2) Penghapusan
pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika :
a.
Merek
tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang
dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali
apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
b.
Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang
tidak sesuai dengan Metek yang didaftar.
(3) Alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalah karena adanya :
a.
jaringan
impor;
b.
larangan
yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan
atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
c.
larangan
serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan
pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum
Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Keberatan
terhadap keputusan penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 62
(1) Permohonan
penghapusan pendaftaran Merek oleh pemilik Merek atau Kuasanya, baik sebagian
atau seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal
(2) Dalam hal
Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terikat perjanjian Lisensi,
penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tersebut disetujui secara
tertulis oleh penerima Lisensi.
(3) Pengecualian
atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dimungkinkan apabila
dalam perjanjian Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk
mengesampingkan adanya persetujuan tersebut.
(4) Penghapusan
pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum
Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 63
Penghapusan
pendaftaran Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk
gugatan kepada Pengadilan Niaga
Pasal 64
(1) Terhadap
putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 hanya dapat
diajukan kasasi
(2) Isi putusan
badan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh
panitera pengadilan yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah
tanggal putusan diucapkan.
(3) Direktorat
Jenderal melaksanakan penghapusan Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum
Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila putusan badan
peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima dan mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal 65
(1) Penghapusan
pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret Merek yang
bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan
tanggal penghapusan tersebut.
(2) Penghapusan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan penghapusan dan
penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat
Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Penghapusan
pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atau Merek yang bersangkutan.
Pasal 66
(1) Direktorat
Jenderal dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas dasar :
a.
permohonan
sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis semua pemakai
Merek Kolektif;
b.
bukti
yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau pemakaian terakhir kecuali
apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
c.
bukti
yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang
tidak sesuai dengan jenis barang atau jenis jasa yang dimohonkan
pendaftarannya; atau
d.
bukti
yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan
peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(2) Permohonan
penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf
a diajukan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Penghapusan
pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 67
Panghapusan pendaftaran
Merek Kolektif dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan
kepada Pengadilan Niaga berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf b, c dan d.
Bagian Kedua
Pembatalan
Pasal 68
(1) Gugatan
pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6.
(2) Pemilik
Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Gugatan
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga
(4) Dalam hal
menggugat atau tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik
Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
Pasal 69
(1) Gugatan
pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak tanggal pendaftaran Merek.
(2) Gugatan
pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan
bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
Pasal 70
(1) Terhadap
putusan Pengadilan Niaga yang memutuskan gugatan pembatalan hanya dapat
diajukan kasasi.
(2) Isi putusan
badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh
panitera yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan
diucapkan.
(3) Direktorat
Jenderal melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek yang bersangkutan dari
Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek setelah putusan
badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal 71
(1) Pembatalan
pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret Merek yang
bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan
tanggal pembatalan tersebut.
(2) Pembatalan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan pembatalan dan
penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat
Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Pencoretan
pendaftaran suatu Merek dari Daftar Umum Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(4) Pembatalan
dan pencoretan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum
atas Merek yang bersangkutan.
Pasal 72
Selain alasan
penbatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), terhadap Merek
Kolektif terdaftar dapat pula dimohonkan pembatalannya kepada Pengadilan Niaga
apabila penggunaan Merek Kolektif tersebut bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1).
BAB IX
ADMINISTRASI MEREK
Pasal 73
Administrasi
atas Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal 74
Direktorat
Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek yang
bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Merek seluas
mungkin kepada masyarakat.
BAB X
BIAYA
Pasal 75
(1) Untuk setiap
pengajuan Permohonan atau permohonan perpanjangan Merek, permohonan petikan
Daftar Umum Merek, pencatatan pengalihan hak, perubahan nama dan/atau alamat
pemilik Merek terdaftar, pencatatan perjanjian Lisensi, keberatan terhadap
Permohonan, permohonan banding serta lain-lainnya yang ditentukan dalam
Undang-undang ini, wajib dikenal biaya yang besarnya ditetapkam dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat
Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan
penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Gugatan atas Pelanggaran Merek
Pasal 76
(1) Pemilik
Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa
hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
a.
gugatan
ganti rugi, dan/atau
b.
penghentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
(2) Gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga. Pasal 77 Gugatan
atas pelanggaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat diajukan oleh
penerima Lisensi Merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan
pemilik Merek yang bersangkutan.
Pasal 78
(1) Selama masih
dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, atas permohonan
pemilik Merek atau penerima Lisensi selaku penggugat, hakim dapat memerintahkan
tergugat untuk menghentikan produksi, peredaran dan/atau perdagangan barang
atau jasa yang menggunakan Merek tersebut secara tanpa baik.
(2) Dalam hal
tergugat dituntut juga menyerahkan barang yang menggunakan Merek secara tanpa
hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai barang
tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hulum
tetap.
Pasal 79
Terhadap putusan
Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi
Bagian Kedua
Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga
Pasal 80
(1) Gugatan
pembatalan pendaftaran Merek diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam
wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
(2) Dalam hal
tergugat bertempat tingal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3) Panitera
mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan
dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani
panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
(4) Panitera
menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan
diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
gugatan didaftarkan.
(6) Sidang
pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan
(7) Pemanggilan
para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan
pembatalan didaftarkan.
(8) Putusan atas
gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah
gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari
atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas
gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara
lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun
terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10) Isi putusan
Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru
sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas
gugatan pembatalan diucapkan.
Pasal 81
Tata cara
gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76.
Bagian Ketiga
Kasasi
Pasal 82
Terhadap putusan
Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (8) hanya dapat
diajukan kasasi.
Pasal 83
(1) Permohonan
kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 diajukan paling lama 14 (empat
belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau
diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah
memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera
mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan
dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani
oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon
kasasi sudah harus menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 7
(tujuh) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud
pada ayat(1).
(4) Panitera
wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memberi kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah
permohonan kasasi didaftarkan.
(5) Termohon
kasasi apat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7
(tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi
kepada pemohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi
diterima oleh panitera.
(6) Panitera
wajib menyampaikan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung
paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5)
(7) Mahkamah
Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang
pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari
setelah tanggal permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung.
(9) Putusan
permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah
tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(10) Putusan
atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara
lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan
dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(11) Panitera
Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera paling
lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita
wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua ) hari setelah
putusan kasasi diterima.
Bagian Keempat
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 84
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam bagian Pertama Bab ini, para
pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
BAB XII
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 85
Berdasarkan
bukti yang cukup pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan
Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang :
a.
pencegahan
masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran hak Merek;
b.
penyimpanan
alat bukti yang berkaitan dengan pelangaran Merek tersebut.
Pasal 86
(1) Permohonan
penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilann Niaga dengan
persyaratan sebagai berikut :
a.
melampirkan
bukti kepemilikan Merek;
b.
melampirkan
bukti adanya petunjuk awal yang kuat atas terjadinya pelangaran Merek;
keterangan
yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan
dan diamankan untuk keperluan pembuktian;
c.
adanya
kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran Merek akan dapat
dengan mudah menghilangkan barang bukti; dan
d.
membayar
jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank.
(2) Dalam hal
penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 telah dilaksanakan
Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak yang dikenal tindakan dan
memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk didengar keterangannya.
Pasal 87
Dalam hal hakim
Pengadilan Niaga telah menerbitkan surta penetapan sementara, hakim Pengadilan
Niaga yang memeriksa sengketa tersebut harus memutuskan untuk mengubah,
membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan
sementara tersebut.
Pasal 88
Dalam hal
penetapan sementara :
a.
dikuatkan,
uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan
dan pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 76;
b.
dibatalkan,
uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang
dikenai tindakan sebagai ganti rugi akibat adanya penetapan sementara tersebut.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 89
(1) Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di Direktorat Jenderal diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Merek.
(2) Penyidikk
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.
melakukan
pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
Merek;
b.
melakukan
pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana
di bidang Merek berdasarkan aduan tersebut pada huruf a;
c.
meminta
keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan
tindak pidana di bidang Merek;
d.
melakukan
pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Merek;
e.
melakukan
pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan,
cacatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang
hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di
bidang Merek; dan
f.
meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
Merek. (3) Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan hasil penyedikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 90
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah). Pasal 92
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan
dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan
indikasigeografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
(3) Terhadap
pencatuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun
pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari
barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis,
diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan
indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan
masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa
barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran
Pasal 95
Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94
merupakan detik aduan.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 96
(1) Permohonan,
perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar, pencatatn pengalihan
hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, permintaan penghapusan atau
pembatalan pendaftaran Merek yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 14
Tahun 1997 tentang Merek tetapi belum selesai pada tanggal berlakunya
undang-undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.
(2) Semua Merek
yang telah didaftar berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek dan masih berlaku
pada saat diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku menurut
Undang-undang ini untuk selama sisa jangka waktu pendaftarannya.
Pasal 97
Terhadap Merek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) tetap dapat diajukan gugatan
pembatalan kepada Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68,
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6.
Pasal 98
Sengketa Merek
yang masih dalam proses pengadilan pada saat Undang-undang ini berlaku tetap diproses
berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Merek sampai mendapat putusan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 99
Semua peraturan
pelaksanaan yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
sebagaimana diubah dengan Undag-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek yang
telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku
selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 100
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 101
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 1
Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 1
Agustus 2001
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MUHAMMAD M.
BASYUNI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 110
Salinan sesuai
dengan aslinya
SEKRETARIS KABINET
RI
Kepala Biro
Peraturan
Perundang-undangan
II
Edy Sudibyo
No comments:
Post a Comment